Sengketa Sekolah Kristen Ketapang II

Ahli waris mengancam akan menghancurkan gedung sekolah

Keturunan H. Musa Ben Jungen mengancam akan merobohkan gedung Sekolah Kristen Ketapang (SKK) II jika Kompleks Taman Hijau, Kedua, Keban Seruk, Jakarta Barat, SKK II tidak dibongkar dalam waktu dua bulan. Sekitar 630 siswa terancam kehilangan 90 gedung sekolah guru CCM II.

Ahli waris H. Musa percaya bahwa dua bulan akan cukup untuk merelokasi siswa CCM II dan mengosongkan gedung sekolah. Ahli waris mengklaim bahwa tanah mereka meliputi area seluas 6.490 m2 yang terletak di area Bukit Persil C.530.

Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Senin (18/10) membatalkan vonis SKK II karena melakukan pengaburan batas tanah, setelah itu ahli waris mengancam akan membongkar bangunan tersebut.

Sore harinya, pengadilan menyerahkan kunci sekolah kepada ahli waris Musa Ben Jang. Pengacara ahli waris memberikan waktu 2 bulan kepada sekolah untuk meninggalkan lingkungan sekolah atau berunding dengan ahli waris.

John mengatakan ahli waris berulang kali mengizinkan SKK II untuk segera mentransfer muridnya. Namun, CCM II mengabaikannya. "Itu hanya menjadi perhatian kami saat itu. “Para ahli waris sudah protes sejak sekolah ini dibangun,” kata John

Menurut John, Senin (18/10) merupakan eksekusi tahap kedua. “Sebelumnya, pada tahun 2005, kami menerima perintah penegakan hukum. Dan sejak itu sekolah tidak mau meninggalkan alun-alun. “Kami sudah lama melakukan ini, tetapi karena alasan kemanusiaan, karena kurangnya pendidikan siswa, kami terus memberikan waktu untuk toleransi,” kata John.

Hukuman mati dilakukan 18 N 18/2005 Catatan, Ex Jo No. 033 / PDT.G / 1996 / PN. Menyusul kemenangan kasus tersebut, putusan Kasasi Mahkamah Agung memenuhi putusan tersebut.

Selain itu, kata John, SKK II ternyata sengaja memanfaatkan siswa untuk menghindari hukuman mati. “Meskipun mereka tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah mereka. Sejak Mahkamah Agung menyatakan banding kami terhadap PT.TKBI pada tahun 2005 (Taman Kedoa Barat Indah) menang, itu telah melawan hukum sekolah. Dengan demikian, perlawanan hukum mereka dikalahkan. - Jadi apa yang kamu mau? kata Yohanes.

Jika masih ada keterlambatan dalam pembagian lahan sekolah, itu akan dimaklumi. Sebab, selain pengalihan tanah, Mahkamah Agung telah memutuskan PT TKBI harus membayar denda antara 350 juta hingga 350.000 hari jika tidak membayar.
John mengatakan ini pasti alasan SKK II TKBI meninggalkan tanah. “Jangan korbankan mahasiswa,” katanya.

John mengatakan tidak akan memenuhi masa tenggang SKK II hingga Juni 2011.

Menanggapi ancaman pembongkaran gedung SKK-II oleh Kepala Lembaga Pendidikan DKI di Bova Irani Jakarta, pihaknya tengah mengupayakan mediasi dengan ahli waris. “Kami tahu bahwa cepat atau lambat sekolah akan ditutup. “Tapi setidaknya bisa selesai akhir tahun ajaran, Juni 2011,” kata Bova.

Manajemen CCM II harus mengambil langkah alternatif dalam waktu dekat, tambahnya. “Kami akan memfasilitasi pertemuan antara ahli waris SKK II untuk memutuskan. Kami juga akan membantu orang tua yang telah memutuskan untuk merelokasi anaknya,” kata Bova.

Sementara itu, Direktur SKK Suhandojo mengatakan lebih baik tinggal di gedung sekolah lama daripada mencari lahan baru. “Karena lebih praktis, tidak terlalu rumit. Kami berharap proses hukum dipisahkan dari pendidikan dan pelatihan, seperti yang berlaku untuk anak-anak,” ujarnya.

Pada saat yang sama, kata John, kami telah memperjuangkan jaminan hukum selama 14 tahun. Jangan berasumsi bahwa kasus ini disengaja. Secara hukum ahli waris telah membuktikan bahwa mereka adalah pemilik sah dari harta benda tersebut.

Sekolah Kristen Ketapang II yang didirikan pada tahun 1995, dibangun pada Oktober 1993 setelah tanah PT Taman Kedoya Barat Indah (TKBI) diserahkan kepada YPKK, yang menggugat pengembang TKBI atas tanah yang ditempati. Muhayan mengajukan kasus ini pada 2002. Banding Fly telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Mukhaya mengeluarkan perintah berdasarkan keputusan ini.

Eksekusi alamat yang salah
Di CCM II, proses pendidikan berlangsung seperti biasa sebelum acara (2010/12/18). Tidak ada kekhawatiran di wajah para siswa atau staf sekolah.

Robert Whitimena, ketua sekretariat sekolah SKK II, mengatakan penembakan terhadap ahli waris HP Musa terjadi di alamat yang salah. Telah dikatakan dalam kasus ini. Nomor akta pemohon 4078 dan nomor akta 4067. Selain itu, persyaratan ahli waris adalah yang dipersyaratkan dalam buku C530, asalkan bukan SKK II dalam buku C530.

Ia juga menyimpulkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Armenia Barat salah. Untuk menarik simpati masyarakat atas pekerjaan ini, SKK II telah memasang papan nama besar di sebelah kanan pintu masuk utama sekolah: Kompleks Perumahan Green Garden Blok M1, Caban Jeruk, Jakarta Barat.

Beberapa bagian bendera berbunyi: “Apa hubungan pengadilan dengan ini? Versi ini buram. Apa batasannya? Luas tanah kami 195 m2 6490 m2. Bagian mana? Apakah Anda tidak melanggar hukum?
Hari ini, kata Robert, kami telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk batas waktu yang tidak ditentukan.

Syekh Sulaiman SK Menurut kuasa hukum SKK II, properti sekolah tersebut terdaftar dengan sertifikat bangunan HGB 205 / Kedoya Utara (HGB), yang dikenal sebagai YPPK, bagian dari HGB 4067 / Kedoya.

Tanah tersebut dialokasikan untuk TKBI YPKK pada tahun 1993 untuk digunakan sebagai sekolah. Sekolah ini awalnya dibangun pada tahun 1994 dan pelatihan dimulai pada tahun 1995. “Penggugat telah mengajukan gugatan dengan HGB 4078, sedangkan putusan pengadilan dikuatkan HGB 4076,” katanya.

Posting Komentar

0 Comments

Formulir Kontak